Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Peras Pedagang Menggunakan Sajam, Remaja di Konsel Diamankan Polisi

Peras Pedagang Menggunakan Sajam, Remaja di Konsel Diamankan Polisi
Kapolsek Konda, Iptu Bambang Hendratno saat mengamankan pelaku pemerasan. Foto: Istimewa. (30/3/2022).

Kendari – Seorang remaja diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Konda karena kerap melakukan pemerasan terhadap pedagang kecil di sekitaran simpang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (24/3/2022) lalu.

Dari tangan pelaku berinisial A (17) tersebut, polisi mengamankan sebilah badik yang sering digunakan untuk mengancam para pedagang yang berjualan di sekitar tempat tersebut.

“Motifnya menakuti para pedagang agar mau memberi sejumlah uang yang berdampak kepada pedagang yang merasa trauma dan tidak aman,” ungkap Kapolsek Konda, Iptu Bambang Hendratno saat melakukan konferensi pers, Rabu (30/3).

Dalam aksinya, A bersama temannya berinisial S melakukan pemerasan terhadap pedagang kecil, saat personel Polsek Konda mendatangi tempat kejadian tersebut, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Sedangkan S masih dalam pencarian.

Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, L.N No. 78 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam secara melawan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun karena pelaku masih berada di bawah umur, laporan polisi tersebut dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari untuk dilakukan penyidikan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten