Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Periode Januari – Mei 2023, Realisasi Belanja Negara di Sultra Capai Rp9.2240,40 Miliar

Periode Januari – Mei 2023, Realisasi Belanja Negara di Sultra Capai Rp9.2240,40 Miliar
Plh. Kepala DJPb Sultra, Adib Adli saat diwawancarai oleh awak media. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (27/6/2023).

Kendari – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis sejumlah capaian realisasi anggaran sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2023. Salah satunya capaian realisasi belanja negara di wilayah Sultra yang mencapai Rp9.2240,40 miliar atau 35,71% dari pagu (batas pengeluaran tertinggi) APBN.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sultra, Syarwan melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJPb Sultra, Adib Adli mengatakan realisasi belanja negara tersebut meliputi belanja pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 adalah sebesar Rp2.721,24 miliar (39,45% dari pagu anggaran 2023),” katanya saat press rilis di Kantor DJPb Sultra, Selasa (27/6/2023).

Realisasi tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp994,75 miliar (32,04% dari pagu), belanja barang Rp1.065,03 miliar (39,45% dari pagu APBN), belanja modal sebesar Rp658,22 miliar (27,19% dari pagu APBN) dan belanja bantuan sosial sebesar Rp3,24 miliar (36,30%).

“Selanjutnya, penyaluran TKDD sampai dengan 31 Mei 2023 mencapai Rp6.371,80 miliar (35,8%),” tambahnya.

Belanja Transfer ke Daerah wilayah Sultra mengalami kenaikan sebesar 5,89% dibandingkan realisasi pada tahun 2022 disebabkan kenaikan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah dan realisasi pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik masing-masing sebesar 192,15% (Rp1.042,44 miliar) dan 14,97% (Rp864,91 miliar).

Baca Juga:  Realisasi KUR di Sultra Capai Rp433 Miliar, BRI Terbanyak

Kanwil DJPb Sultra telah berupaya mendorong pemerintah daerah lingkup Sultra untuk melakukan percepatan penyaluran Dana Desa periode triwulan I 2023 melalui Surat Nomor S-434/WPB.28/2023 tanggal 27 Maret 2023 mengenai hal Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2023.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten