Perkara 11 Pemuda yang Lawan Petugas Patroli di Lorong Anawai Kendari Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kendari – Perkara 11 pemuda yang melawan petugas patroli di Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (21/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar, perkara yang di Jalan HEA Mokodompit sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya.
Tahap selanjutnya, lanjut Fitrayadi, berkas perkara ini kemudian dilanjutkan untuk diproses lebih lanjut ke kejaksaan, yang juga dikenal dengan tahap dua.
“Siang ini tahap dua,” paparnya.
Jika tahap dua nantinya telah selesai, pihak kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak pengadilan untuk segera dilakukan persidangan. Setelah tahap tersebut selesai, nantinya pelaku dalam perkara tindak pidana itu disebut sebagai terdakwa.
Untuk diketahui, 11 pemuda yang menggelar pesta minuman keras (miras) dan melawan petugas kepolisian yang sedang berpatroli di Lorong Anawai, Selasa (10/10) masing-masing berinisial KC, BO, IW, TO, RA, RU, RO, AB, LK, IL, dan ID.
Malam itu juga, 11 pemuda tersebut langsung diringkus dan digelandang ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) yakni sebatang bambu, botol miras dan 3 buah plastik tempat untuk menuangkan miras.