Perkara KDRT, Istri Polisikan Suami di Polresta Kendari
Kendari – Seorang istri berinisial LS (21) melaporkan suaminya berinisial MY di Polresta Kendari, Jumat (26/4/2024). Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dugaan KDRT ini bermula saat LS berada di sebuah pondok yang ada di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat itu, LS yang sedang merawat anaknya yang sedang sakit mencari-cari suaminya sebab tak pulang rumah semalaman. Ketika suaminya pulang ke rumah di pagi hari, LS pun bertanya kepada MY tetapi ia justru mendapat perlakuan kasar.
“Saya ditinggalkan sendiri di rumah dan anak saya sedang sakit. Saya bertanya kepada suami saya, kenapa pulang di rumah sudah pagi,” katanya, Selasa (30/4).
Lanjut LS, suaminya enggan memberikan jawaban bahkan MY meminta istrinya agar jangan mencampuri urusannya. Kata-kata itu dilontarkan dengan nada tinggi sehingga LS merasa tersakiti.
“Saya ini bertanya karena dia (MY) suami saya. Jadi wajar,” tambahnya.
Karena tak memberikan jawaban, LS terus bertanya tetapi suaminya geram hingga melakukan KDRT dan memukul kepala istrinya berulang kali.
“Dia juga tendang kaki dan pinggangku termasuk pukul kepalaku pakai gulungan stiker,” paparnya.
Untungnya, salah satu warga di lokasi itu menghalau keduanya. MY pun meninggalkan rumah sedangkan istrinya yang tidak terima dianiaya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana KDRT itu.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kami akan informasikan perkembangannya,” pungkasnya.