Perketat PPKM Mikro, Begini Syarat Masuk Kendari

Kendari – Kota Kendari mulai memperketat aktivitas masyarakat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Salah satu yang diatur dalam PPKM Mikro yakni pembatasan perjalanan antar Kota Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas mengatakan, kegiatan transportasi umum akan diatur dalam Pemerintah Daerah (Perda).

“Bagi pendatang yang ingin memasuki Kota Kendari harus negatif Covid-19 dengan menunjukkan bukti hasil rapid test antigen,” katanya, Selasa (6/7/2021).
Selanjutnya, dia menyebut aturan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi.
“Ya, ini untuk seluruh moda transportasi, baik itu darat, udara, maupun laut,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya hal tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19.
“Hal ini kami lakukan, tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19, kita tidak tahu di antara kita siapa yang kena, siapa yang tidak, jadi lebih baik kita mencegah,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar menyebut, pihaknya akan menurunkan petugas Satgas-nya hingga ke perbatasan Kota Kendari.
“Saya kira besok kita mulai akan turun, karena kita sudah punya banyak tenaga, apalagi ditambah dengan gabungan Satgas provinsi, jadi kita jaga sampai perbatasan,” pungkasnya.
Laporan: Yusrin





