Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pernyataan Sikap Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara soal Penolakan Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

0
0
Pernyataan Sikap Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara soal Penolakan Pasal Kontroversi RUU Penyiaran
Masa aksi Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) saat aksi di Kantor DPRD Sultra. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (20/5/2024).

Kendari – Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (20/5/2024).

Aksi turun ke jalan ini sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam RUU Penyiaran.

Sejumlah pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal ini sangat multitafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers.

Ketiga, Pasal 8A huruf Q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Menyikapi hal tersebut, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
  2. Meminta DPR mengkaji kembali draf RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
  3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Aksi Puluhan Jurnalis di Kendari Turun ke Jalan Tolak Pasal Bermasalah dalam RUU Penyiaran

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: