Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi di Wilayah Sulawesi per 1 Oktober 2024

Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi di Wilayah Sulawesi per 1 Oktober 2024
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Foto: Istimewa.

Sulawesi Tenggara – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di wilayah Sulawesi per 1 Oktober 2024. Pertamina menyesuaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax series dan Dex series. Sementara BBM subsidi masih tetap sama dengan sebelumnya.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan berkala. Ke depan, harga BBM bisa kembali turun, naik, ataupun tetap, mengikuti tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

“Semua jenis BBM nonsubsidi atau yang tergolong Pertamax series dan Dex series untuk wilayah Sulawesi saat ini turun harga. Ini kita lakukan evaluasi dan penyesuaian secara berkala, bisa turun dan juga naik ataupun tetap karena mengikuti trend minyak dunia dan nilai tukar rupiah,” katanya, Selasa (1/10/2024).

Saat ini harga BBM jenis Pertamax dengan nilai oktan 92 (RON 92) dibanderol Rp12.400 per liter yang sebelumnya Rp13.250 per liter. Pertamax turbo dengan nilai oktan 98 (RON 98) dibanderol Rp13.550 per liter yang sebelumnya Rp14.800 per liter.

Untuk BBM jenis diesel, harga Dexlite dengan nilai cetane number 51 (CN 51) saat ini Rp13.000 per liter yang sebelumnya Rp14.400 per liter. Sementara Pertamina Dex dengan nilai cetane number (CN 53) seharga Rp13.450 per liter yang sebelumnya Rp14.900 per liter.

Baca Juga:  Peringatan HUT ke-192 Kendari, Ribuan Masyarakat Ikuti Lomba Pungut Sampah di Laut

BBM subsidi jenis Pertalite (RON 90) tidak mengalami perubahan sejak 1 September 2022, yakni Rp10.000 per liter. Begitu pula BBM subsidi jenis Solar yang tidak mengalami perubahan harga, yakni Rp6.500 per liter.

Fahrougi menyebut harga BBM di wilayah Sulawesi per 1 Oktober 2024 sudah sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan kedua atas Keputusan Menteri ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

“Harga rata-rata publikasi minyak yakni Means of Platts Singapore (MOPS) atau Argus dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika,” ungkap Fahrougi.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten