Perubahan APBD Sultra Resmi Ditetapkan, Ali Mazi Wanti-Wanti OPD
Kendari – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (28/9/2021).
Pada peresmian kebijakan baru tersebut, Gubernur Sultra, Ali Mazi mewanti-wanti empat hal untuk dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seluruh OPD harus segera menyiapkan seluruh administrasi dengan baik, sehingga penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun.
“Saya tak henti-hentinya mengingatkan kembali kepada semua OPD bahwa dalam pelaksanaan APBD, proses penyerapan anggaran menjadi tolak ukur seberapa bijak kita dapat melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan,” katanya.
Kedua, OPD dituntut untuk segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.
Kemudian, mengetahui anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal. Karenanya, OPD harus mengedepankan kedisiplinan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Serta bagi OPD yang akan melakukan proses lelang barang dan jasa maupun modal, dapat memulai tahapan lelang usai penetapan persetujuan bersama mengenai RAPBD dan Perda APBD ditetapkan. Lalu melakukan penandatanganan kontrak sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini demi mendukung pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang dan jasa yang tepat waktu, guna mencapai pemulihan nilai manfaat belanja pengadaan yang sebesar-besarnya,” jelasnya.
Diketahui, perubahan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengamankan pelaksanaan APBD hingga akhir tahun anggaran 2021. Hal ini ditetapkan berdasarkan tiga penyebab, yakni target pendapatan daerah mengalami kenaikan, adanya perubahan kebijakan belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp5.235 triliun, menjadi Rp5.158 triliun, serta perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
