Pesangon Rp212 Juta Tak Dibayar, Mantan Karyawan PT WIN Lapor ke Polres Konsel

Konawe Selatan – Agus Mariana, mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) melapor ke polisi usai pesangon senilai Rp212 juta tak dibayarkan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan Agus Mariana dilayangkan suaminya, Nurlan, ke Kepolisian Resor (Polres) Konsel, Senin (7/7/2025).
Nurlan mengatakan kasus itu bermula pada tahun 2023, ketika Agus Mariana menjadi korban PHK sepihak tanpa menerima pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya dari PT WIN. Agus Mariana telah menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Kendari.
“Pada 9 Juli 2024, Pengadilan PHI Kendari memenangkan Agus Mariana. Namun, PT WIN menolak putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) pada 22 Juli 2024,” kata Nurlan.
Namun, MA menolak kasasi PT WIN pada 24 September 2024. MA kemudian memerintahkan PT WIN membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan pengganti hak lainnya senilai Rp212 juta. Melalui PHI Negeri Kendari, PT WIN juga diberi teguran (aanmaning) untuk membayar uang senilai Rp212 juta. Namun, PT WIN tetap menolak membayar hak-hak mantan karyawannya itu.
Nurlan menyebut itulah yang menjadi dasar laporan Agus Mariana ke Polres Konsel. Menurutnya, perusahaan yang tidak membayarkan uang pesangon karyawan merupakan perbuatan pidana dan melawan hukum. Nurlan pun melaporkan Direktur PT WIN, Muh. Nuriman Djalani, atas dugaan pelanggaran Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja.
“Sesuai putusan Mahkamah Agung, melalui pihak tergugat Direktur Utama PT WIN terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dihukum untuk membayar uang pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya kepada korban. Ini adalah upaya terakhir. Jika pengusaha menolak membayar hak buruh, kami mengacu pada ketentuan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” ujarnya.





