Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Petani di Muna Barat Cabuli Anak 8 Tahun, Pelaku Ditangkap

Petani di Muna Barat Cabuli Anak 8 Tahun, Pelaku Ditangkap
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Istimewa.

Muna Barat – Kepolisian Resor (Polres) Muna menangkap seorang pria berinisial TKR (40) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 8 tahun bernama Bunga (samaran) di Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diamankan polisi pada Kamis (8/1/2026) sekira pukul 01.00 Wita. Selanjutnya, penahanan terhadap TKR dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wita.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan karena pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga yang merupakan tetangganya di kediaman tersangka di Kecamatan Tiworo, pada Jumat (5/12/2025) sekira pukul 23.30 Wita.

“Atas perbuatannya, TKR disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Jufri, Sabtu (10/1) malam.

Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/01/1/2025/SPKT/POLSEK TIKEP tertanggal 3 Januari 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penahanan pada 8 Januari 2026.

“Saat ini, pelaku telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten