Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Daging Rusa Ilegal di Baubau
Baubau – Petugas Karantina Kendari wilayah kerja Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan daging rusa seberat 100 kg tanpa dokumen (ilegal) asal daerah Fakfak, Papua Barat.
Bagian Paramedik Karantina Pertanian Kendari, Bambang mengatakan, penyelundupan daging rusa dilakukan dengan menyembunyikannya ke dalam kotak kayu yang ditumpuk dan terbungkus plastik.
“Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, daging rusa tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asalnya,” katanya, Rabu (8/9/2021).
Untuk memastikan jenis daging yang ditemukan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya, daging tersebut merupakan produk hewan yang dilindungi yaitu rusa sehingga dilakukan penahanan.
“Akhirnya kami lakukan penahanan karena rusa termasuk hewan yang dilindungi kami koordinasi dengan BKSDA,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari penahanan daging tersebut, BKSDA wilayah Baubau bersama Karantina Pertanian Kendari serta beberapa instansi terkait melakukan pemusnahan dengan cara menguburnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari, Prayatno Ginting mengapresiasi kesigapan para petugas yang telah menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa tersebut.
“Kegiatan yang dilakukan oleh pejabat karantina pertanian sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam tupoksinya tertuang untuk berkewajiban melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap satwa liar dan satwa yang dilindungi,” pungkasnya.
