Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Petugas SPBU di Kendari Isi BBM ke Jeriken, Pengelola Terancam Sanksi dari Pertamina

Petugas SPBU di Kendari Isi BBM ke Jeriken, Pengelola Terancam Sanksi dari Pertamina
SPBU Sarani di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengusut oknum petugas SPBU Saranani di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ke sejumlah jeriken yang viral di media sosial. Pengelola pun terancam kena sanksi jika terbukti melanggar SOP.

Hal itu disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw. Dirinya mengatakan, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas jika menemukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM di lapangan.

“Apabila ditemukan oknum operator ataupun SPBU terbukti melanggar SOP perusahaan yaitu dengan menjual secara eceran BBM penugasan pemerintah menggunakan jeriken, maka Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi tegas,” ungkap Fahrougi dalam rilis persnya, Kamis (20/7).

Fahrougi mengungkapkan sanksi tegas itu di antaranya bisa berupa dari sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM, hingga pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.

Ia menilai aksi oknum petugas SPBU tersebut merupakan tindakan melanggar hukum karena dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001. Ia menjelaskan, dalam Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Kios Penjual BBM Eceran di Muna Hangus Terbakar

“Dengan berubahnya Pertalite dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi jenis JBKP, di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, Pertamina melarang SPBU melayani pembelian Pertalite di jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

“Dalam SE tersebut, menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali,” ungkap dia.

Fahruogi mengatakan Pertamina telah berkoordinasi dengan pengelola dan hasilnya setelah dilakukan pengecekan CCTV dan interogasi oleh pihak Intelkam Polresta Kendari bahwa oknum petugas SPBU tersebut memang benar telah melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.

“Sehingga pengelola SPBU memberikan sanksi skorsing selama 1 bulan kepada oknum petugas SPBU terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

Ia menambahkan hal itu merupakan bukti keseriusan Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen, dengan menindaklanjuti kejadian yang beredar di masyarakat terkait penjualan BBM jenis Pertalite yang merupakan penugasan dari Pemerintah.

Baca Juga:  Detik-Detik Anoa Masuk Kawasan Perusahaan Tambang di Konawe

Petugas SPBU di Kendari Kedapatan Isi BBM ke Sejumlah Jeriken

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten