Pewarna Kuku hingga Sepatu Novi Damayanti Disorot Publik saat Digelandang ke Kejari Kendari
Kendari – Penampilan Novi Damayanti selaku pelaku pembunuhan ibu mertua yang terjadi di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (7/4/2024) menjadi sorotan publik.
Novi Damayanti yang juga merupakan menantu dari korban bernama Mirna (51) digelandang ke Kejari Kendari usai seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap. Saat dibawa ke kantor tersebut, Novi menggunakan baju dan jilbab berwarna hitam. Ia didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya bernama Ahmad Julhidjah.
Penampilan Novi kembali menjadi sorotan publik khususnya yang berada di Kantor Kejari Kendari. Ada dua hal yang menjadi sorotan warga, yakni Novi menggunakan perias kuku berwarna merah maroon di seluruh jari tangannya. Dan yang kedua sepatu hitam yang masih berkilau dan seolah baru digunakan.
Sorotan publik ini bukanlah yang pertama kali. Sebab pada saat reka ulang di dekat Mako Polresta Kendari yang berlangsung pada Kamis (4/7) lalu, penampilan pelaku pembunuhan itu juga menjadi bahan perhatian publik. Pasalnya, ia menggunakan sepatu dan celana jeans bermerek, serta memakai bulu mata palsu.
Diketahui, Novi dan rekan prianya bernama Cimang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu mertua, beberapa waktu lalu. Setelah seluruh berkas dinyatakan rampung, penyidik Polresta Kendari melimpahkan barang bukti dan kedua pelaku ke Kejari Kendari, Selasa (23/7), hari ini.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menerangkan seluruh berkas pemeriksaan dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah sesuai aturan yang berlaku. Artinya, JPU telah meneliti berkas perkara dan telah menentukan sikap bahwa perkara ini sudah lengkap,” katanya.
Kata Ronal, kedua pelaku akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Kejari Kendari. Bahkan, penyidik akan segera mengatur waktu untuk melakukan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.