Pilrek UHO Kendari 2026, Panitia Pastikan Plt. Rektor Punya Hak Memilih
Kendari – Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Ali Bain, memastikan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor akan memiliki hak memilih setelah seluruh administrasi keanggotaan Senat diselesaikan.
Menurut Ali, berdasarkan ketentuan organisasi dan tata kerja, Plt. Rektor UHO Kendari yang saat ini dijabat oleh Khairul Munadi akan menjadi anggota Senat setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap. Dengan status tersebut, Khairul memiliki hak yang sama dengan anggota Senat lainnya, termasuk hak berbicara dan memberikan suara.
“Kalau seluruh administrasi selesai, posisi Plt. Rektor menjadi bagian dari keanggotaan Senat. Otomatis beliau memiliki hak yang sama dengan anggota Senat lainnya,” kata Ali kepada awak media, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, keanggotaan Plt. Rektor di Senat melekat karena jabatan atau ex officio. Oleh sebab itu, dari sisi tugas pokok dan fungsi, Plt. Rektor menjalankan kewenangan yang sama dengan rektor definitif.
Ali menilai hal tersebut juga telah diterapkan dalam proses pemilihan dekan di lingkungan UHO Kendari. Saat itu, Plt. Rektor menggunakan hak suaranya sebagai bagian dari kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.
“Hal itu menunjukkan fungsi dan kewenangan Plt. Rektor dijalankan sebagaimana rektor,” ujarnya.
Meski begitu, Ketua Senat UHO Kendari, Prof. Jamili menjelaskan Pasal 30 ayat (2) Statuta UHO mengatur bahwa anggota Senat terdiri atas dua wakil dosen dari setiap fakultas, rektor, wakil rektor, direktur pascasarjana, dan kepala lembaga. Karena statuta hanya menyebut rektor, bukan Plt. Rektor, menurutnya penafsiran mengenai kedudukan Plt. menjadi kewenangan pemerintah melalui kementerian.
“Tafsir mengenai boleh atau tidaknya Plt. menggunakan hak itu bukan kewenangan Senat. Yang berwenang memberikan penafsiran adalah kementerian,” ucap Jamili.
Ia menambahkan, pada periode sebelumnya saat Prof. Usman menjabat sebagai Plt. Rektor, yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan rektor. Namun, keputusan tersebut merupakan pilihan pribadi, bukan karena adanya ketentuan yang melarang Plt. menggunakan hak suara.
Penetapan 3 Calon Rektor UHO Kendari Ditunda, Senat Temukan Kekeliruan Administrasi
