Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pimpinan Ponpes di Mubar Ditangkap Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati

Pimpinan Ponpes di Mubar Ditangkap Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati
Pria berinisial MJ (35), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin As-Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap para santriwati. Foto: Istimewa. (5/3/2026).

Muna Barat – Pria berinisial MJ (35), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin As-Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Kamis (5/3/2026), sekira pukul 16.11 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menetapkan MJ sebagai tersangka pencabulan santriwati.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan penangkapan dilakukan karena MJ diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada para santriwati. Perbuatan itu dilakukan dalam pondok pesantren dan di beberapa lokasi berbeda pada tahun 2023 hingga 2024.

“MJ ditangkap di Desa Kasakamu. Perbuatan itu MJ lakukan di beberapa lokasi, yakni dalam lingkungan pesantren di Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, dan Desa Bakeramba, Kecamatan Kusambi,” kata Jufri melalui keterangan resminya, Kamis (5/3).

Setelah menangkap MJ, kepolisian melakukan penahanan. Jufri menyebut MJ kini telah ditahan di Rutan Polres Muna selama 20 hari ke depan terhitung 5 Maret hingga 24 Maret 2026.

“Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka pukul 18.35 Wita. Kini MJ telah ditahan di Rutan Polres Muna selama 20 hari kedepan terhitung 5 Maret hingga 24 Maret 2026,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MJ dikenakan Pasal 473 ayat 1 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 473 ayat 1 KUHP dikenakan karena MJ memaksa seseorang menggunakan ancaman kekerasan bersetubuh dengannya atau melakukan perkosaan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  DLH Palu Studi Tiru ke DLHK Kendari untuk Pelajari Cara Kelola Kawasan TPA

Sementara Pasal 6 huruf b atau c Undang-Undang TPKS dipakai sebab MJ melakukan perbuatan seksual secara fisik yang menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya maupun menyalahgunakan kekuasaan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling Rp300 juta. Pasal 15 huruf b dan huruf F Undang-Undang TPKS turut dikenakan lantaran MJ saat melakukan aksinya sebagai tenaga pendidik serta perbuatannya lebih dari satu kali atau korbanya lebih satu orang.

Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Mubar Masuk Tahap Penyidikan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten