Pinjam Motor dengan Dalih Jual Kasur, Pria di Kendari Malah Gadai ke Penadah
Kendari – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang berinisial BU (33), BA (29), dan AL (26) diamankan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku utama menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban untuk keperluan berdagang kasur. Namun, kendaraan tersebut justru dibawa kabur hingga akhirnya digadaikan dan dijual.
“Pelaku utama berinisial BU melancarkan aksinya dengan modus meminjam motor korban dengan alasan mau pergi menjual kasur. Namun, setelah kendaraan dikuasai, motor tersebut malah dibawa kabur dan digadaikan hingga dijual,” ujar Welliwanto Malau, Jumat (26/6).
Kasus tersebut bermula pada Minggu (21/6) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Tunggala, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Saat itu, korban berinisial AN (23) meminjamkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada BU. Namun, setelah lima hari berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mengetahui motornya diduga telah digelapkan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim gabungan kemudian bergerak dan mengamankan BU di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan BA serta AL yang diduga sebagai penadah di Jalan Poros Pohara – Laosu, Desa Morosi, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah membawa kabur sepeda motor korban, BU mendatangi BA di wilayah Morosi. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan di sebuah konter telepon seluler seharga Rp1,2 juta menggunakan identitas BA sebagai jaminan dengan nilai tebus Rp1,5 juta
Keesokan harinya, BU meminta BA menjual sepeda motor tersebut. BA kemudian menawarkan motor melalui grup WhatsApp dan mendapat respons dari pria berinisial AL. Setelah terjadi kesepakatan, AL membeli motor tersebut seharga Rp3,5 juta melalui transfer bank.
Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk menebus kendaraan yang sebelumnya digadaikan. Setelah itu, sepeda motor diserahkan kepada AL untuk digunakan, sedangkan sisa hasil penjualan dibagi antara BU dan BA.
“Dari pengakuan para pelaku, uang hasil pembagian keuntungan penggelapan motor tersebut digunakan untuk membeli makanan dan narkoba jenis sabu-sabu,” beber Welliwanto.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolresta Kendari.
