Pinjam untuk Beli Makan, Pria Jatim Kabur lalu Jual Motor Warga Kendari
Kendari – Polisi menangkap pria berinisial OK (25), warga Kelurahan Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), atas dugaan pencurian dan penggelapan sepeda motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan OK ditangkap setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. OK diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHP.
Dugaan pencurian terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis (19/2/2026), sekitar pukul 01.00 Wita. Kejadian bermula saat korban berinisial A sedang duduk bersama rekannya di depan Pasar Sentral Kendari.
OK tiba-tiba datang dalam kondisi lemas. A yang merasa iba kemudian memberikan uang Rp20 ribu untuk membeli makanan dan meminjamkan sepeda motor Honda Genio bernomor polisi DT 3957 AI. Namun, setelah membawa motor, OK tidak kembali.
“Kendaraan itu dibawa kabur dan dijual seharga Rp2,5 juta melalui aplikasi Facebook,” ujar Iptu Busran, Jumat (27/2).
Akibat kejadian itu, A mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemaraya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan OK sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Rabu (25/2) di Kendari, dan resmi ditahan sehari kemudian.
“Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Kemaraya dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.
