Pj. Bupati Mubar dan Busel Tak Sesuai Usulan Ali Mazi, Mendagri Minta maaf
Sulawesi Tenggara – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta maaf kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi usai menunjuk Pelaksana Jabatan (Pj.) Bupati Muna Barat (Mubar) dan Buton Selatan (Busel). Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Mendagri tidak mempertimbangkan nama penjabat yang diusulkan Ali Mazi.
Tito mengatakan, penunjukan tersebut merupakan hak prerogatif Kemendagri sesuai amanat UU Pilkada. Menurutnya, penunjukan pelaksana jabatan bupati dan wali kota bukan kewenangan gubernur.
“Jadi saya kira itu mekanisme, khusus Sultra saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur” kata Tito, Selasa (24/5/2022).
Keterangan Tito pun menjadi klarifikasi atas penundaan pelantikan Pj. Bupati Mubar, Bahri dan Pj. Bupati Busel, La Ode Budiman oleh Gubernur Ali Mazi yang seharusnya dilakukan pada Senin (23/5). Sebab pelantikan itu tidak akan dilakukan sebelum Ali Mazi mendapat penjelasan dari Mendagri.
“Yang disetujui hanya satu orang saja, yaitu Pj. Bupati Buteng, Muhammad Yusuf. Sedangkan Pj. Bupati Mubar dan Busel bukan usulannya (Ali Mazi), melainkan Mendagri sendiri. Makanya Pak Gubernur tak akan melantik yang dua itu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, Minggu (22/5/2022).
Dengan ditundanya pelantikan dua penjabat bupati pilihan Kemendagri, Ali Mazi menunjuk Sekda Mubar dan Busel untuk menjadi pelaksana harian (Plh.) bupati di wilayah masing-masing. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 016/050/V/2022 yang ditandatangani Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah pada Senin (23/5).
“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh.) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022,” bunyi poin 4 surat edaran tersebut.