Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pj. Gubernur Keluarkan Edaran Netralitas ASN di Pilkada Sultra, 2 Sanksi Menanti Pejabat Bandel

Pj. Gubernur Keluarkan Edaran Netralitas ASN di Pilkada Sultra, 2 Sanksi Menanti Pejabat Bandel
Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (Purn) Andap Budhi Revianto. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sultra 2024. Dalam edaran itu, pejabat atau ASN yang melanggar aturan akan dikenakan dua sanksi.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 200.2.1/1743 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Lingkungan Pemprov Sultra.

Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (Purn) Andap Budhi Revianto, melalui Sekda Sultra, Asrun Lio, mengatakan setiap ASN wajib menjunjung tinggi netralitas atau tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Asrun Lio menerangkan, ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan bentuk pemberian surat dukungan disertai fotokopi atau surat keterangan tanda penduduk (KTP).

Selanjutnya, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dalam bentuk, terlibat kegiatan kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.

“Jika ini dilanggar, sanksi yang kami berikan adalah hukuman disiplin tingkat tengah,” katanya kepada Kendariinfo, Minggu (5/5).

Berikutnya, ASN dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan dan membuat keputusan atau tindakan yang akan menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga:  Lewat Drama Adu Penalti, Argentina Tumbangkan Belanda dan Kunci Tiket Semifinal

“Perbuatan ini masuk kategori hukuman disiplin tingkat berat,” tegasnya.

Demi terselenggaranya Pilkada 2024 aman dan lancar, Asrun Lio berharap agar seluruh ASN di lingkup Pemprov Sultra benar-benar mengaktualisasikan edaran yang telah ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (Purn) Andap Budhi Revianto tertanggal 23 April 2024 itu.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten