Pj. Gubernur Sultra Terima Duplikat Bendera Pusaka di Jakarta
Sulawesi Tenggara – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menerima duplikat bendera Pusaka di Balai Samudera Jakarta, Senin (5/8/24).
Penyerahan duplikat bendera Pusaka tersebut diinisiasi dan diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada seluruh kepala daerah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, juga menjelaskan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 mengenai program Paskibraka. Di mana BPIP bertanggung jawab untuk mendistribusikan bendera Pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan kementerian atau lembaga.
“Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa duplikat bendera Pusaka digunakan dalam waktu 10 tahun. Namun apabila sebelum 10 tahun terjadi kerusakan, dapat mengajukan pergantian secara tertulis ke BPIP,” kata Yudian.
“Kami berharap agar duplikat bendera Pusaka ini dijaga dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, merasa bangga dapat menghadiri acara tersebut. Menurutnya, penyerahan duplikat bendera Pusaka merupakan momen sangat penting untuk mengingat semua sejarah dan perjuangan bangsa.
“Alhamdulillah, selaku Pj. Gubernur Sultra saya tadi mendapat amanah untuk menerima duplikat bendera Pusaka dari Kepala BPIP yang disaksikan oleh Ibu Presiden RI ke-5. Ini merupakan momentum bersejarah bagi kita semua,” katanya.
“Bendera Pusaka tersebut akan disimpan dengan baik, dan selanjutnya diserahkan kepada putra putri terbaik Sultra yang tergabung dalam Paskibraka untuk dikibarkan pada saatnya,” tambahnya.
Acara penyerahan duplikat bendera Pusaka diharapkan dapat mengokohkan semangat kebangsaan dan cinta akan tanah air di kalangan masyarakat Indonesia, utamanya generasi muda.
Sebagai informasi, penyerahan duplikat bendera Pusaka dibuat dengan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terakhir dilaksanakan pada tahun 1969. Bendera yang akan dibagikan tidak memiliki jahitan antara warna merah dan putih, sesuai ketentuan tersebut.