Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pj. Wali Kota Kendari: ASN Tak Bayar Pajak, Pencairan TPP Bakal Ditunda

Pj. Wali Kota Kendari: ASN Tak Bayar Pajak, Pencairan TPP Bakal Ditunda
Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 kepada sejumlah ASN di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari selalu taat untuk membayar pajak, karena jika tidak, maka akan ada sanksi yaitu penundaan pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Saya tekankan mengenai ASN yang tidak membayar pajak, akan mendapatkan sanksi penundaan pembayaran TPP,” katanya usai penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Rabu (5/4/2023).

Asmawa Tosepu menambahkan, pihaknya akan mendata ASN yang belum membayar PBB. Dari data itu maka pihaknya akan melakukan penangguhan pencairan terhadap TPP ASN bersangkutan.

“Jadi ASN ini tidak hanya menuntut hak saja tapi juga menjalankan kewajiban,” tegasnya.

Menurutnya, PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Kendari.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan saat ini pembayaran PBB sudah bisa dilakukan secara online dengan mengakses Jakpa (Pajak Menyapa) atau melalui transfer rekening PBB secara langsung.

Pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online ini dapat dilakukan oleh semua jenis bank tidak hanya Bank Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN serta Bank BRI (Himbara) saja.

Baca Juga:  Polisi Bubarkan Balap Lari Liar di Bundaran Mandonga

“Pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai saat ini, jangan tunggu nanti jatuh tempo,” katanya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten