Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pj. Wali Kota Lakukan Mutasi dan Rotasi pada 180 Pejabat Lingkup Kota Kendari

Pj. Wali Kota Lakukan Mutasi dan Rotasi pada 180 Pejabat Lingkup Kota Kendari
Suasana pelantikan ratusan pejabat lingkup Kota Kendari. Foto: Dok. Prokopim Kota Kendari.

Kendari – Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu melakukan mutasi dan rotasi dengan melantik 180 pejabat lingkup Kota Kendari di Aula Teporombua Kantor Balai Kota Kendari, Jumat (24/3/2023).

Pejabat-pejabat yang dilantik terdiri atas 26 lurah, 57 kepala sekolah, 13 kepala puskesmas, serta 2 kepala bidang. Seluruhnya dilantik dengan tujuan penyegaran posisi pada sejumlah lini pemerintahan lingkup Kota Kendari.

Pj. Wali Kota Kendari mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tengah membangun kerangka penyelenggaraan manajemen talenta yang menjadikan kualifikasi kompetensi dan kinerja sebagai parameter utama dalam menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Manajemen talenta juga menuntut loyalitas dan integritas, untuk tiga hal terakhir ini saya ingin menyampaikan kepada saudara-saudara loyallah kepada peraturan perundang-undangan,” katanya.

Asmawa juga menegaskan perombakan pejabat di pemerintahannya itu murni atas dasar capaian kompetensi dan kinerja dari para ASN.

“Ini untuk kedua kalinya saya sampaikan, saudara-saudari dilantik tidak karena atas intervensi atau pesanan. Perlu saya tegaskan untuk menjawab adanya sekelompok atau oknum yang bermanuver bahwa jabatan ditentukan oleh kedekatan,” tegas Asmawa.

Dia meminta pada para pejabat yang baru dilantik dan seluruh ASN agar mampu bersinergi dalam bekerja dan memberikan pelayanan yang berkeadilan tanpa diskriminatif kepada masyarakat Kota Kendari.

“Setelah ini saya tidak ingin mendengar lagi adanya keluhan atau laporan dari masyarakat, ada masyarakat yang mau ke puskesmas berobat jam 09.00 pagi belum bisa dilayani, alasannya kepala puskesmasnya belum ada. Saya minta 1×24 jam untuk pelayanan kesehatan karena layanan kesehatan adalah layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Wajibkan ASN Bayar Iuran Sampah Rp21 Ribu per Bulan
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten