Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Plang Sita Jaminan Aset Milik PT DTGP di Konut Hilang, Perusahaan Lapor Polisi

0
0
Plang pengangkatan sita jaminan milik PT DTGP di kawasan blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang hilang. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (17/4/2025) foto web.

Konawe Utara – PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) melaporkan dugaan pencabutan plang sita jaminan aset oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang terpasang di lokasi Jetty PT Bumi Konawe Utara (BKU), Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Lapangan PT Duta Tambang Gunung Perkasa, Djenry R.S. Rompas mengatakan, insiden tersebut diketahui pada Jumat 18 April 2025 oleh karyawan perusahaan yang tengah berada di lokasi.

Plang tersebut berisi pengumuman PN Unaaha terkait pengangkatan sita jaminan atas lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terminal khusus (tersus) milik PT DTGP di wilayah Blok Morombo. Plang itu baru saja dipasang pada Kamis (17/4).

“Setelah dicek, plang sita jaminan yang sebelumnya terpasang telah hilang dari tempatnya. Diduga tindakan ini dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal,” ungkap Djenry dalam keterangan tertulis

Menindaklanjuti temuan itu, pihak perusahaan secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe Utara pada Jumat (19/4) pukul 13.45 Wita.

Pihak perusahaan berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan atau mencederai sistem peradilan.

Untuk diketahui, PT DTGP berperkara dengan salah satu perusahaan pada IUP yang sama perihal kepimilikan terminal khusus (tersus). Perkara itu telah naik ke PN Unaaha, dan menghasilkan putusan untuk kemenangan PT DTGP.

PN Unaaha secara resmi mengumumkan telah melakukan pengangkatan sita jaminan atas lokasi IUP dan tersus milik PT DTGP di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara yang memiliki luas 138,2 hektare.

Langkah pengangkatan sita jaminan ini dilakukan dengan mengacu pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Proses hukum tersebut diawali oleh putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 35/Pdt.G/2019/PN.Kdi yang dikeluarkan pada 30 Desember 2019.

Putusan Pengadilan Negeri Kendari itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui putusan Nomor 29/PDT/2020/PT KDI yang terbit pada 19 Mei 2020. Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat kembali putusan tersebut melalui amar putusan Nomor 2124 K/Pdt/2021 pada 8 September 2021.

Sita jaminan itu semakin diperkuat dengan permintaan bantuan Ketua PN Kendari yang tercantum dalam surat nomor 35/Pen.Pdt.Eks/2019/PN Kdi tertanggal 24 Maret 2025.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: