Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

PN Kendari Eksekusi Lahan Sengketa di By-pass Kendari, Bangunan Dirobohkan Pakai Alat Berat

0
0
Sebuah alat berat digunakan untuk mengeksekusi bangunan di atas tanah sengketa di By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (31/8/2026).

Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeksekusi pengosongan lahan sengketa di By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/8/2026).

Eksekusi dilakukan dengan mengerahkan alat berat untuk merobohkan bangunan yang berdiri di atas objek lahan sengketa. Proses tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Kdi dengan luas tanah kurang lebih 1.446 meter persegi.

Panitera PN Kendari, James Mochtat Ramli, mengatakan pihaknya melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengosongan objek sengketa.

“Kami minta maaf, kami melakukan eksekusi. Pelaksanaan ini merupakan tugas kami untuk menjalankan putusan,” ujar James di lokasi.

Sebelum pembongkaran, tim eksekutor bersama aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Sejumlah warga yang menolak sempat memblokade By-pass Jalan Laode Hadi dan terlibat adu argumen dengan petugas.

Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi warga merobek dokumen yang dibawa tim eksekutor PN Kendari. Meski mendapat penolakan, proses eksekusi tetap dilanjutkan setelah situasi di lokasi dinilai memungkinkan.

Alat berat kemudian masuk ke area objek eksekusi dan merobohkan bangunan secara bertahap. Material bangunan yang berada di atas lahan tersebut turut dikosongkan sebagai bagian dari proses pengosongan objek sengketa.

Kuasa hukum Wirda Husein, Muhammad Saleh, mengapresiasi PN Kendari yang telah melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Kami mengapresiasi PN Kendari yang telah melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Ini merupakan bentuk kepastian hukum terhadap perkara yang telah melalui proses persidangan,” ujar Saleh.

Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang melakukan pengawalan selama proses eksekusi. Menurutnya, pengamanan aparat membantu proses eksekusi tetap berjalan meski sempat terjadi penolakan di lokasi.

“Kami juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah melakukan pengawalan dan pengamanan. Dengan pengamanan tersebut, proses eksekusi dapat tetap berjalan meskipun sempat terjadi dinamika di lapangan,” katanya.

Eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Kdi dengan objek tanah seluas kurang lebih 1.446 meter persegi di By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Eksekusi Lahan di By-pass Kendari Ricuh, Dokumen Eksekutor PN Disobek Warga

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: