PNS Lingkup Kemenag Koltim Diimbau Patuhi Aturan Disiplin Kerja
Kolaka Timur – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seiring dengan hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ahmad Lita Randelangi, mengimbau agar PNS di lingkup Kemenag Koltim dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya.
“Semoga dengan aturan ini kita bisa menjalankan tugas dengan baik demi menjaga institusi kita, menjaga muruah Kementerian Agama, dan sebagai ASN kita tidak bisa melewati perkembangan regulasi yang ada,” imbaunya saat melakukan sosialisasi di Aula MTsN 1 Koltim, Senin (20/9/2021).
Ahmad Lita Randelangi menjelaskan bahwa disiplin PNS merupakan kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PNS wajib menaati peraturan dan perundang-undangan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah mana saja. Terkait larangan PNS, di antaranya dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan di luar ketentuan, ASN harus memberi contoh yang baik,” jelasnya.
Sementara itu, terdapat tingkat dan jenis hukuman bagi PNS yang melanggar aturan, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan akan dilayangkan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya jenis hukuman disiplin sedang, yakni pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan 25% selama 9 bulan, atau pemotongan 25% selama 12 bulan.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat, salah satunya yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 – 24 hari kerja selama 1 tahun.
