Polda Sultra Ciduk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Sebanyak 1,1 Kg Sabu-Sabu Disita

Kendari – Seorang pria berinisial FM (42) asal Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk polisi usai menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, FH diamankan pada Minggu (6/3/2022) dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1,1 kilogram (kg).
Awalnya, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Sayangnya, di tempat itu, polisi tidak menemukan barang bukti (BB). Sabu-sabu tersebut ditemukan usai polisi melakukan interogasi dan menggeledah salah satu BTN yang di kontrak oleh pelaku di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Sabu-sabu ini disimpan dalam tas yang diletakkan di bawah kursi. Ada 43 saset dengan berat 1,1 kg. Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari luar daerah jaringan antarprovinsi dengan cara sistem tempel,” jelas Eka dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, tim membawa pelaku serta BB ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, FH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.





