Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polda Sultra Ciduk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Sebanyak 1,1 Kg Sabu-Sabu Disita

Polda Sultra Ciduk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Sebanyak 1,1 Kg Sabu-Sabu Disita
Pengedar narkoba lintas provinsi dan 43 saset narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa. (6/3/2022).

Kendari – Seorang pria berinisial FM (42) asal Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk polisi usai menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, FH diamankan pada Minggu (6/3/2022) dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1,1 kilogram (kg).

Awalnya, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman (baju putih) saat melakukan konferensi pers.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman (baju putih) saat melakukan konferensi pers. Foto: Istimewa.

Sayangnya, di tempat itu, polisi tidak menemukan barang bukti (BB). Sabu-sabu tersebut ditemukan usai polisi melakukan interogasi dan menggeledah salah satu BTN yang di kontrak oleh pelaku di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Sabu-sabu ini disimpan dalam tas yang diletakkan di bawah kursi. Ada 43 saset dengan berat 1,1 kg. Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari luar daerah jaringan antarprovinsi dengan cara sistem tempel,” jelas Eka dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, tim membawa pelaku serta BB ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, FH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Baca Juga:  Tergiur Upah Sabu-Sabu Gratis, Oknum ASN di Konsel Jadi Pengedar Narkoba
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten