Polda Sultra Janji Transparan dan Profesional Tangani Kasus Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan
Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus hukum yang melibatkan anggota DPRD Wakatobi, Litao. Politikus Partai Hanura itu telah resmi ditahan setelah 11 tahun berstatus buron dalam kasus dugaan pembunuhan anak.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan penahanan Litao dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum, Jumat (19/9/2025).
“Polda Sultra berkomitmen menangani kasus anggota DPRD Wakatobi secara transparan dan profesional,” ujar Iis dalam keterangan resminya, Sabtu (20/9).
Ia menjelaskan, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa Litao diduga terlibat tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka Litao diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Iis menegaskan, setiap penanganan perkara di Polda Sultra dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
11 Tahun DPO Pembunuhan, Anggota DPRD Wakatobi Resmi Ditahan Polda Sultra
