Polda Sultra Kembali Amankan 3 Tersangka Kerusuhan di PT VDNI, Total 12 Orang
Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan tiga tersangka kasus kerusuhan di PT VDNI dan PT OSS, Sabtu (19/12/2020).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan S.IK. Dia menyebut ketiganya juga merupakan koordinator lapangan (korlap) saat terjadi kerusuhan.
“Perkembangan kasus di PT VDNI bertambah lagi tiga tersangka yang ditahan. Ketiganya juga merupakan provokator saat terjadi kerusuhan,” ungkapnya.
Tiga orang yang diamankan di Polda Sultra itu adalah AF alias A (Korlap asal Konawe), IR (Korlap asal Konawe), dan LN alias ST (Korlap dan karyawan PT OSS asal Muna).
Atas perbuatannya, AF, IR, dan LN dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP tentang penghasutan terkait kerusuhan di PT VDNI dan PT OSS dengan ancaman 6 tahun penjara
“Ketiganya disangkakan dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 KUHP,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Sultra juga mengamankan lima tersangka provokator saat kerusuhan, Senin (14/12) lalu. Pada Kamis (17/12), polisi kembali mengamankan 4 tersangka.
Total sejauh ini polisi telah mengamankan 12 tersangka kasus kerusuhan di PT Virtue Dragon.
