Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Tambang Batu Gamping Ilegal di Konut ke Jaksa

Polda Sultra Limpahkan Berkas Perkara Tambang Batu Gamping Ilegal di Konut ke Jaksa
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra saat menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejati Sultra. Foto: Istimewa. (6/2/2023).

Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melimpahkan berkas perkara tersangka tambang batu gamping ilegal di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra, Senin (6/2/2023).

“Iya benar, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka inisial J ke Kejati Sultra untuk diteliti. Kami masih menunggu perkembangan dari JPU dan saat ini berkasnya sudah di atas meja jaksa yang menangani perkara tersebut,” beber Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis, Selasa (7/2).

Lanjutnya, jika ada kekurangan berkas perkara, penyidik akan segera melengkapinya sesuai petunjuk dari JPU.

“Saudara J dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf A dan H. Saat ini tersangka masih kami tahan di Rutan Polda Sultra,” jelas Mantan Kanit Resmob Polda Sultra itu.

Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih rutin melakukan patroli ilegal mining.

“Sesuai atensi pimpinan tertinggi Polri untuk mewujudkan zero illegal mining khususnya di wilayah hukum Polda Sultra,” tegas Ronald.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten