Polda Sultra Musnahkan 2,4 Kilogram Sabu-Sabu, Nilainya Capai Rp2,9 Miliar
Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 2.461,82 gram atau sekitar 2,4 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Agustus hingga September 2025, Selasa (18/11/2025).
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menjelaskan dari jumlah tersebut, sebanyak 2.416,93 gram diajukan untuk dimusnahkan, sementara 44,88 gram sisanya tetap disimpan sebagai barang bukti persidangan.
“Dari jumlah barang bukti yang disita ini, kita bisa menyelamatkan 24.618 orang dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Widjanarko.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menuturkan, pemusnahan dilakukan karena barang bukti tidak dapat disimpan terlalu lama dan termasuk kategori bahan berbahaya.
Bambang mengungkapkan, untuk 1 gram sabu-sabu yang dimusnahkan bernilai Rp1,2 juta. Sehingga jika ditotal sekitar Rp2,9 miliar.
“Nilainya untuk 1 gram itu Rp1,2 juta tinggal dikalikan saja,” ungkapnya.
Kendati demikian, Bambang menegaskan pemberantasan narkotika tikan berorientasi pada potensi kerugian materi, melainkan pencegahan terhadap dampak sosial, khususnya bagi generasi muda.
“Namun, nilai itu bukan yang kemudian kita banggakan menyelamatkan uang negara, karena tidak ada hubungannya. Tetapi, menyelamatkan generasi muda itu yang penting,” tandasnya.
