Polda Sultra Musnahkan 2,5 Kg Narkoba Hasil Pengungkapan Januari – Maret 2023
Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan narkoba seberat 2.517 gram atau 2,5 kilogram (kg) di Mako Polda Sultra, Senin (3/4/2023). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra periode Januari – Maret 2023.
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 10 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Total keseluruhan barang buktinya sebanyak 2.617 gram atau 2,6 kilogram.
Namun, sebagian barang bukti belum dimusnahkan sebab masih dilakukan klasifikasi untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
“Pemusnahan ini kami lakukan rutin setiap 4 kali setahun. Tujuannya, agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan sekaligus sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Bambang menambahkan, selama periode tersebut pihaknya telah mengungkap 32 laporan polisi terkait peredaran narkoba di Sultra dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang yang terdiri atas 38 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Dengan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Sultra, ia berharap agar seluruh elemen masyarakat bisa bersinergi dalam melakukan pencegahan.
“Bagi yang menemukan gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan di pihak yang berwajib agar dilakukan penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.
