Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polda Sultra Musnahkan 8,2 Kg Sabu-Sabu, Kapolda Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Tersangka

0
0
Polda Sultra saat melakukan pemusnahan 8,2 kilogram sabu-sabu. Foto: Istimewa. (29/8/2025).

Kendari – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko memimpin pemusnahan 8,2 kilogram sabu-sabu di halaman lobi Mapolda Sultra, Jumat (29/8/2025). Dalam kesempatan itu, ia meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap para tersangka sebagai efek jera.

“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk menimbulkan efek jera,” kata Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.

Didik mengungkapkan keresahan atas maraknya peredaran narkoba di Sultra. Ia menyebut, dari pemusnahan 8,2 kilogram sabu-sabu kali ini setara dengan 82 ribu orang yang dapat diselamatkan di Kota Kendari.

“Saat ini tersangka hanya lima orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar. Para tersangka ini betul-betul pengedar. Kasihan keluarga kita berada di dalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran narkoba di Sultra masih sangat masif. Kota Kendari bahkan disebut bukan hanya jalur lintas, tetapi juga sudah menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: