Polda Sultra Pecat Polisi yang Tembak Nelayan di Laonti, Konsel
Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemecatan terhadap oknum polisi yang menembak nelayan di Perairan Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang terjadi pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh membenarkan informasi tersebut.
“Benar, Bripka A disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat,” katanya, Rabu (10/1/2024).
Tidak hanya Bripka A, Polda Sultra juga menjatuhkan sanksi demosi (pemindahan) terhadap pelaku lainnya yang berinisial Bripka R.
Terkait putusan tersebut, Bripka A sedang berupaya melakukan upaya banding, sedangkan Bripka R menerima sanksi demosi yang diberikan kepadanya.
Sebelumnya empat nelayan menjadi korban penembakan polisi di Perairan Cempedak. Keempatnya adalah Maco (39), Putra (16), Ucok (24), dan Alung alias Ilham (16). Dalam kasus ini, Maco dan Putra meninggal dunia akibat penembakan tersebut, sedangkan dua lainnya dalam tahap penyembuhan.
1 Lagi Anggota Dit Polairud Ditahan Propam Polda Sultra soal Kasus Penembakan Nelayan di Konsel