Polda Sultra Resmi Tahan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan
Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melakukan penahanan terhadap oknum wartawan berinisial R yang ditangkap atas dugaan melakukan pemerasan, Sabtu (30/10/2021) lalu.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, AKBP Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, penahan terhadap R mulai dilakukan dari Senin (1/11) hingga dua puluh hari ke depan.
“Kepada yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra sejak kemarin sampai dua puluh hari ke depan,” katanya kepada Kendariinfo, Selasa (2/11).
Dolfi menambahkan, terkait kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik dan memeriksa beberapa saksi serta barang bukti yang ditemukan saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada si oknum wartawan.
“Kasusnya masih dikembangkan oleh penyidik, melengkapi berkas perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp15 juta. Terkait ada nominal lain masih dikembangan oleh penyidik,” imbuh Dolfi.
Untuk diketahui, R yang merupakan redaktur di salah satu media daring, ditangkap di area parkir Hotel Swiss-bel Kendari sekitar pukul 22.22 WITA. Dirinya diduga melakukan pengancaman serta pemerasan menggunakan pemberitaan kepada Ketua Asosiasi Persatuan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), H Tasman yang dikabarkan telah melakukan tindak pelecehan terhadap seorang seorang wanita berinisial NYS.
