Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polda Sultra Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu 5,2 Kg Lintas Provinsi, 1 Masih Mahasiswa

Polda Sultra Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu 5,2 Kg Lintas Provinsi, 1 Masih Mahasiswa
Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi yakni, GS dan FJ saat diamankan di Mapolda Sultra. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (5/8/2022).

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi berinisial GS (20) dan FJ (21), Senin (1/8/2022). Salah seorang pelaku yakni FJ masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kendari.

Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menuturkan, barang haram itu berasal dari Negara Myanmar kemudian dikirim ke wilayah Kalimantan, lalu diteruskan ke Sultra melalui jalur laut (kapal).

“Kita sebutnya ini jaringan antar-provinsi. Jadi di Kalimatan ada yang koordinatornya, begitu juga di Sultra. Semuanya saling berhubungan,” tutur Bambang kepada awak media, Jumat (5/8/2022).

Barang bukti sabu-sabu seberat 5,2 kilogram milik kedua pelaku.
Barang bukti sabu-sabu seberat 5,2 kilogram milik kedua pelaku. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (5/8/2022).

Pengungkapan jaringan ini didasari dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Dari informasi itu kemudian kami lakukan penyidikan berhasil meringkus kedua pelaku,” ujarnya.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. GS ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Meohai, Kecamatan Poasia, sedangkan FJ di rumahnya di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Bukan hanya sabu-sabu, dari tangan kedua pelaku juga diamankan 16 pil ekstasi yang dikemas ke dalam satu saset plastik bening dengan berat 1 gram.

Dia mengungkapkan, keuntungan yang didapatkan oleh kedua pelaku jika berhasil mengedarkan seluruh paket sabu-sabu itu mencapai Rp100 juta.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Pasang 15 Titik CCTV, Fokus di Perbatasan dan Ruang Publik

“Kedua pelaku sudah kami amankan, dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (5/8/2022).
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten