Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polda Sultra Ringkus Mafia BBM Lintas Provinsi, 2 Ton Pertalite Disita

Polda Sultra Ringkus Mafia BBM Lintas Provinsi, 2 Ton Pertalite Disita
Sejumlah BBM jenis Pertalite yang disita Polda Sultra. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (25/1/2024).

Kendari – Subdit I Ditreskrimsus Polda Sultra meringkus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) lintas provinsi di Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Dalam penangkapan tersebut, 2 ton BBM jenis Pertalite disita polisi.

“Benar, ada 2 pelaku yang ditangkap yakni inisial S (32) dan R (52),” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda saat ditemui Kendariinfo, Kamis (25/1/2024).

Rico menerangkan, penangkapan tersebut bermula saat polisi melakukan patroli di kawasan tersebut. Tiba-tiba muncul 2 unit kendaraan beriringan membawa sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertalite. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua sopir berinisial S dan R.

“Inisial S pakai mobil Toyota Calya hitam DT 1051 XX. Di dalam mobilnya ada BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam jeriken ukuran 35 liter, totalnya 30 jeriken,” bebernya.

Sementara itu, inisial R menggunakan mobil Toyota Rush DT 1743 LF. Di dalam mobil tersebut, terdapat BBM jenis Pertalite yang disimpan di dalam jeriken ukuran 35 liter dengan total keseluruhan sebanyak 35 jeriken.

“Jadi, ada 65 jeriken semua atau sekitar 2 ton,” tambah Rico.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengambil BBM tersebut dengan cara mengantre di sejumlah SPBU yang ada di Sultra dan akan diselundupkan ke Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga:  Hendak Transaksi Sabu, Remaja di Kolut Diciduk Polisi

“Lintas provinsi,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten