Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polda Sultra Ringkus Mafia Tabung Gas Lintas Provinsi, Ribuan Elpiji 3 Kg Disita

0
0
Ribuan tabung gas yang disita di Kantor Rupbasan Kelas I Kendari, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (25/1/2024).

Kendari – Subdit I Ditreskrimsus Polda Sultra meringkus mafia tabung lintas provinsi di sejumlah lokasi berbeda di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 1.400 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram disita polisi.

Lokasi pertama di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa (9/1/2024). Di tempat itu, polisi menyita 200 buah tabung gas yang dimuat oleh inisial U (33) menggunakan mobil boks warna putih dengan nomor polisi DP 8832 DL.

Yang kedua di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Rabu (10/1). Di tempat itu, polisi kembali menyita 200 buah tabung gas yang dimuat menggunakan mobil pikap warna putih dengan nomor polisi DT 1374 XX. Selain mobil dan tabung gas, polisi juga mengamankan sopir pikap berinisial FA (17).

Lokasi terakhir di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Rabu (23/1). Di tempat itu, polisi menyita 1.000 tabung gas di atas truk bernomor polisi DN 8947 NF yang dikemudikan oleh inisial H (37).

“Jadi total keseluruhan ada 1.400 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 3 unit mobil yang disita. Untuk pelaku ada 3 orang kami amankan ,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda saat ditemui Kendariinfo, Kamis (25/1).

Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, lanjut Rico, tabung tersebut diambil dari agen, pangkalan dan sejumlah pelaku usaha distribusi lainnya yang berbeda-beda di Sultra.

“Rencananya akan dibawa ke Sulawesi Tengah atau lintas provinsi,” bebernya.

Saat ini, seluruh barang bukti akan dibawa ke tempat penyimpanan barang bukti atau Kantor Rupbasan Kelas I Kendari, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Sedangkan para pelaku ditahan di Mako Polda Sultra dan dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman paling lama 6 tahun penjara,” paparnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: