Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polda Sultra Serahkan 5 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Konut ke Kejari Konawe

Polda Sultra Serahkan 5 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Konut ke Kejari Konawe
Kelima tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Sultra, selanjutnya dibawa ke Kejari Konawe. Foto: Istimewa. (20/2/2023).

Kendari – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan 5 tersangka dugaan penambangan ilegal di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Senin (20/2/2023).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan bahwa kelima tersangka itu berinisial SU, CH, IR, MA, dan RU.

“Kegiatan penambangan dibiayai oleh SU dan dikoordinasi oleh CH selaku Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI),” kata Ronald, Senin (20/2) malam.

Para tersangka melakukan aksinya menggunakan alat berat jenis ekskavator sebanyak 4 unit. Hasil kegiatan penambangan sudah mencapai 819 MT ore nikel atau dua tumpukan.

“Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, kemudian pada Senin (6/2) perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Ronald.

Setelah itu tersangka diserahkan ke Kejari Konawe guna proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya akan melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha,” ujar Ronald.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan adalah Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 56 ke-2 KUHP.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten