Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polda Sultra Tahan Tersangka Tambang Ilegal di Pomalaa Kolaka, 3 Ekskavator Disita

0
0
Personel Ditreskrimsus Polda Sultra saat meninjau lokasi aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial DD (32).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal. Barang bukti yang disita berupa tiga unit ekskavator serta tumpukan batu hasil aktivitas penambangan.

“Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal,” jelas Edi.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Tersangka terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: