Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba, 30,85 Gram Sabu-Sabu Disita

Kendari – Personel Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika, pemuda RS (28), Kamis (19/8/2021) pukul 22.15 WITA.
Polisi meringkus pelaku di Indekosnya, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Diketahui, RS diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu jaringan Lapas Kendari.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga, yang menyatakan bahwa RS sering melakukan transaksi sabu-sabu di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Jumat (20/8).
Dari penggeledahan, polisi menemukan paket sabu-sabu dengan berat 30,85 gram, yang terdiri dari satu saset berukuran sedang yang disembunyikan RS di dalam tasnya, dan satunya lagi ditemukan di saku baju RS.
“RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut pakai sistem tempel dari seorang narapidana laki-laki di Kendari berinisial FT,” ungkapnya.
Atas kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





