Polda Sultra Temukan Kelalaian Penerbitan SKCK untuk Litao, DPO yang Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya kelalaian dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk anggota DPRD Wakatobi, Litao yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan 2014 silam.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan penerbit SKCK adalah oknum polisi berinisial Aiptu S, mantan personel Polres Wakatobi yang kini bertugas di Polres Buton Utara (Butur).
“Dari hasil audit, ditemukan ada kelalaian yang dilakukan oleh petugas yang menerbitkan SKCK,” ujarnya saat ditemui di Polda Sultra, Kendari, Kamis (11/9/2025).
Menurut Iis, petugas seharusnya berkoordinasi dengan Unit Intelkam, Satresnarkoba, dan Satlantas untuk mengecek rekam jejak pemohon. Namun prosedur ini tidak dijalankan, sehingga Litao yang masih berstatus DPO tetap mendapatkan SKCK.
Atas kelalaian itu, Aiptu S dijatuhi sanksi berupa demosi selama tiga tahun dan penundaan sekolah perwira.
“Kasus tersebut masih bergulir dan Litao akan segera dipanggil kembali,” pungkas Iis.
Sebelumnya, Litao anggota DPRD Kabupaten Wakatobi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur pada 2014 silam. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam surat penetapan tersangka, Litao merupakan tersangka kasus pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu, 25 Oktober 2014.
Anggota DPRD Wakatobi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
Kasus Lama Jerat Anggota DPRD Wakatobi dari Hanura, DPD Sultra Tegaskan Tunggu Kajian DPP





