Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polda Sultra Ungkap Penambangan Ilegal pada IUP PT Antam di Blok Mandiodo Konut

0
0
Polda Sultra Ungkap Penambangan Ilegal pada IUP PT Antam di Blok Mandiodo Konut
Ditreskrimsus Polda Sultra saat berada di lokasi IUP PT Antam di Blok Mandiodo. Foto: Istimewa. (26/1/2023).

Konawe Utara – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra kembali mengungkap kasus penambangan ilegal pada lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo yang terletak Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis menjelaskan bahwa aksi penambangan ilegal itu memanfaatkan IUP milik PT Antam.

“Penambangan ilegal yang diungkap itu dilakukan oleh perorangan dengan inisial MD,” kata Ronald, Kamis (26/1/2023).

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus itu pada Kamis (19/1) lalu dan kini sudah naik dalam tahap penyidikan.

“Rencananya pekan depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan terlapor (MD) dan akan kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan itu, Ronald menuturkan bahwa pihaknya juga akan menyita barang bukti berupa ekskavator sebanyak empat unit dan dan satu tumpukan ore nikel.

Dalam kasus itu, jika sudah ditetapkan tersangka, maka pelaku dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: