Polemik 2 Komisioner KPID Rangkap Jadi PPPK, Pemprov Sultra Layangkan Surat ke Inspektorat
Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait polemik dua komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) inisial LR dan AW yang diduga merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra dan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Ridwan Badallah, mengatakan pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Aduan itu kemudian ditelaah dan ditindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Inspektorat Sultra serta Komisi I DPRD Sultra.
“Iya ada pelanggaran, jelas itu baik sebagai PPPK maupun sebagai komisioner. Kita kembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan analisis dan atensi. Nanti hasil audit mereka akan disampaikan ke Pak Gubernur dan diteruskan ke BKD untuk tindak lanjut,” kata Ridwan saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (29/12/2025).
Ridwan menegaskan, rangkap jabatan tersebut tidak dibenarkan oleh aturan, terlebih keduanya menerima dua sumber penggajian.
“Ada dua kali gaji dalam jabatan, itu tidak bisa,” ujarnya.
Terkait alasan kasus ini baru terungkap, Ridwan menjelaskan bahwa pada saat proses pendaftaran sebagai komisioner KPID, keduanya belum berstatus sebagai PPPK. Namun, seiring berjalannya waktu, keduanya dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK.
Selain itu, sistem penggajian KPID yang bersumber dari dana hibah membuat dugaan pelanggaran tersebut tidak terdata secara rinci. Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke Diskominfo.
“Kami tahu karena ada laporan yang masuk ke Diskominfo. Kami sudah komunikasikan, tetapi mereka terlalu banyak alibi, sehingga kami tindak lanjuti dengan bersurat ke Inspektorat,” ungkapnya.
Ridwan menambahkan, setelah hasil audit keluar, Diskominfo Sultra akan memberikan pilihan kepada kedua komisioner tersebut untuk menentukan sikap. Namun Ridwan memastikan keduanya harus mengembalikan gaji sudah diterima.
“Syarat administrasinya jelas, mereka harus mundur dari salah satu,” tutupnya.
2 Komisioner KPID Disorot Rangkap Jadi PPPK di Dinkes Sultra dan UHO Kendari
