Polemik Kepemilikan PT Hikari Jeindo, Pengacara Tergugat: Suhadi Bukan Lagi Direktur

Kendari – Kepemilikan serta kepengurusan PT Hikari Jeindo yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjadi sebuah polemik. Antara pihak penggugat yakni Suhadi, dan beberapa tergugat yakni, Sugeng Purwanto dan Anugerah Bregas Priambodo saling mengeklaim atas akta perusahaan.
Sugeng dan Anugerah merupakan dua orang yang turut tergugat dalam kasus kepemilikan PT Hikari Jeindo.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu saat kepemilikan PT Hikari Jeindo beralih dari Suhadi ke pihak tergugat pertama yakni Anwar. Lisensi perusahaan itu beralih lagi kepada seseorang bernama Ng Ngadisurya, baru kemudian dikuasai oleh Sugeng dan Anugerah.
Peralihan itulah yang akhirnya menyeret nama Sugeng dan Anugerah. Evans Hasibuan selaku Kuasa Hukum kedua tergugat menuturkan, sejak tahun 2011 lalu Suhadi bukan lagi Direktur PT Hikari Jeindo. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Akta Nomor 34 tanggal 27 Desember 2011.
“Dalam akta itu Direktur PT Hikari Jeindo adalah Anwar. Kemudian di tahun 2021 terjadi lagi peralihan pengurus dan saham dari Anwar ke Ng Ngadisurya, baru kemudian beralih ke klien kami yakni Anugerah sebagai Direktur dan Sugeng Purwanto selaku komisaris,” tutur Evans kepada Kendariinfo, Senin (26/9/2022).
Dia menambahkan, hingga saat ini akta perubahan Nomor 105 tahun 2021 belum ada pembatalan dari pengadilan. Sehingga berdasarkan hukum, Sugeng Purwanto adalah Komisaris dan Anugerah Bregas Priambodo sebagai Dirut PT Hikari Jeindo.
Evans juga membantah pernyataan kuasa hukum Suhadi yang mengatakan, hasil sidang di PN Kendari pada 18 Agustus 2022 lalu dinyatakan NO atau tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal.
“Gugatan perdata yang dilakukan oleh Suhadi telah diputus PN Kendari tercantum dalam putusan sidang Nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Kdi, yang mana gugatan itu ditolak sepenuhnya oleh pengadilan, bukan NO,” tambah Evans.
Ia menjelaskan, dalam persidangan itu majelis hakim menilai bahwa Suhadi tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, seperti peminjaman akta pendirian oleh Anwar, serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya ketika pergantian kepengurusan dan kepemilikan saham PT Hikari Jeindo.
“Karena seluruh gugatan Suhadi ditolak, maka kepengurusan yang sah secara hukum tetap berada pada klien kami,” jelasnya.
Mewakili kliennya, Evans menyampaikan ketidaknyaman atas keterangan yang diutarakan oleh Suhadi melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa, kepengurusan PT Hikari Jeindo masih dipegang oleh Suhadi.
Dengan mempertimbangkan segala bukti yang ada, Evans menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas klaim yang dilakukan oleh Suhadi.
“Jika Suhadi masih mengeluarkan statement di depan umum bahwa dia adalah Direktur PT Hikari Jiendo, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Evans.
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2022 lalu Suhadi melalui Kuasa Hukumnya, Hasrun kepada awak media mengeklaim, bahwa perubahan kepemilikan PT Hikari Jeindo yang terjadi pada tahun 2011 lalu karena adanya kecurangan atau pemalsuan akta yang dilakukan oleh Anwar melalui bantuan seorang notaris bernama Armansyah.
Perubahan itu sendiri dikatakan dirubah oleh Armansyah saat Suhadi sedang berada dalam penjara, karena menjalani masa tahanan.
Hasrun juga menerangkan bahwa hasil sidang di PN Kendari dinyatakan NO oleh majelis hakim karena dinilai cacat formal. Sehingga pihaknya mengajukan banding.
Sidang Pemalsuan Akta PT Hikari Jeindo, PN Kendari Nyatakan NO





