Polisi Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kendari

Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RM (31) di sebuah rumah kos di Lorong Cendana 1, Jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 16.30 WITA.
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Pukul 16.30 WITA Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 melakukan penangkapan terhadap RM di rumah kosnya di Lorong Cendana 1,” katanya.
Setelah melakukan penangkapan, polisi lalu menggeledahan kediaman RM yang disaksikan pemilik kos dan masyarakat setempat. Di sana, petugas menemukan empat paket sabu seberat 6,35 gram siap edar.
Kepada polisi, RM mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
“Bahwa RM merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari,” lanjut Eka.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“RM bersama barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Risman





