Polisi Amankan Sopir Mobil Penabrak 2 Pemotor di Tanggetada, Kolaka

Kolaka – Polisi mengamankan sopir mobil penabrak dua pemotor di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/4/2024). Sopir mobil yang diamankan tersebut ialah pria AR (55).
Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto, mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Desa Lamedai pada Senin (8/4) sekira pukul 11.13 Wita. Kecelakaan itu melibatkan mobil Daihatsu Ayla dan dua sepeda motor.
“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Lamedai pada Senin (8/4) sekira pukul 11.13 Wita,” katanya.

Rusdianto menjelaskan bahwa mobil Daihatsu Ayla hitam dengan nomor polisi DT 1658 FK yang dikemudikan AR melaju dari Kabupaten Bombana menuju Kolaka.
“Dari arah berlawanan, dua pengendara motor, masing-masing Ardhi Rahmatullah (21) dan Fajrih Rahmatullah (16) melaju dari Desa Lamedai menuju Desa Petudua,” jelas Rusdianto.
Sesampainya di Dusun III atau sekitar hutan lindung Desa Lamedai, mobil Daihatsu Ayla oleng dan mengambil jalur kanan sehingga bertabrakan dengan kedua sepeda motor tersebut.
“Mobil Ayla yang dikendarai oleh AR melaju dengan kecepatan tinggi seketika oleng dan mengambil jalur kanan sehingga menabrak kedua sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Akibat kecelakaan tersebut, korban bernama Ardhi Rahmatullah mengalami luka berat, patah pada pergelangan tangan dan dilarikan ke Puskesmas Tanggetada.
“Sedangkan korban lainnya, Fajrih Rahmatullah mengalami luka lecet pada betis, keseleo, dan luka lecet pada punggung. Keduanya dilarikan ke puskesmas,” ujarnya.
Saat ini, pengemudi mobil Daihatsu Ayla serta dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan itu diamankan oleh personel piket Satlantas Polres Kolaka.
Kecelakaan di Desa Lamedai Tanggetada, 2 Pengendara Motor Luka Berat





