Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Beberkan Modus 2 Pelaku Curanmor di Kendari

Polisi Beberkan Modus 2 Pelaku Curanmor di Kendari
Dua pelaku curanmor yang diringkus Polsek Baruga. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (22/4/2024).

Kendari – Kepolisian membeberkan modus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Kendari, Senin (22/4/2024).

Kapolsek Baruga, AKP Rj Agung Pratomo mengatakan, pelaku berinisial A (19) ditangkap di Kecamatan Konda, Minggu (14/4). Sedangkan inisial S (19) ditangkap di Kecamatan Baruga, Senin (15/4).

“Keduanya adalah spesialis curanmor di Kota Kendari,” katanya.

Kata Agung, inisial A melancarkan aksinya bersama rekannya yang lain. Sedangkan inisial S juga beraksi dengan komplotannya yang lain.

“Jadi masing-masing punya komplotan, A punya komplotan sendiri dan S juga punya rekan sendiri,” paparnya.

Terkait modus, para pelaku lebih dulu memantau kendaraan yang akan ditarget. Sasarannya adalah kendaraan yang terparkir di depan rumah, indekos, atau tempat-tempat umum lainnya.

Ketika suasana dinilai sudah aman, para pelaku pun langsung bergerak cepat menggasak sepeda motor tersebut dengan cara masing-masing.

“A mematahkan stir motor yang dicuri, sedangkan S menggunakan kunci bantuan,” tuturnya.

Usai beraksi, para pelaku mendorong sepeda motor ke tempat yang aman. Selanjutnya, kendaraan yang dicuri dibawa ke sebuah gudang yang ada di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Baca Juga:  Warga Routa Konawe Blokade Jalan Hauling PT SCM, Aktivitas Lumpuh Total

Agung menerangkan, saat markas penyimpanan sepeda motor curian itu digerebek oleh polisi, ada 9 unit sepeda motor yang telah divariasi berhasil disita. Bahkan, pihaknya juga menyita 9 unit sepeda motor lainnya di lokasi yang berbeda.

“Jadi totalnya ada 18 unit yang telah kami sita,” tegasnya.

Saat ini, A dan S telah ditangkap. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten