Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Beberkan Motif Penikaman 3 Pria di Buton, Bermula Saling Ejek saat Mabar Game Online

Polisi Beberkan Motif Penikaman 3 Pria di Buton, Bermula Saling Ejek saat Mabar Game Online
Pelaku penikaman 3 pria di Buton serahkan diri ke polisi. Foto: Istimewa.

Buton – Kepolisian Resor (Polres) Buton membeberkan motif penikaman terhadap tiga orang pria yang menewaskan seorang warga di Kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (13/8/2023) sore.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal mengatakan, motif penikaman terjadi karena pelaku dan para korban terlibat saling ejek saat mabar (main bareng) salah satu game online.

“Beberapa bulan lalu, mereka mabar game online. Tapi ada kata-kata kasar, makian dan saling ejek sehingga pelaku ini terlibat cekcok dan perkelahian saat itu,” katanya, Selasa (15/8).

Saat itu, perkelahian pelaku dan para korban dapat dilerai oleh warga sekitar. Namun saat gerak jalan indah dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI yang berlangsung di tempat kejadian, Minggu (13/8), pelaku dan para korban sama-sama menonton kegiatan itu. Mereka kembali bertemu hingga terjadi perkelahian dan penikaman.

Dalam kasus penikaman ini, pelaku diketahui berinisial berinisial Y alias A (16). Korban yang meninggal dunia berinisial LO alias R (20), sedangkan korban luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit berinisial FA dan LFF. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun pelaku langsung menyerahkan diri di Polres Buton pada Minggu (13/8) malam.

Baca Juga:  Sudirman Wujudkan Aspirasi Warga Kendari untuk Perbaikan Jalan

Saat ini, pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur ini telah ditahan di sel tahanan Polres Buton. Ia dikenakan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Pelaku Penikaman 3 Pria di Buton Serahkan Diri ke Polisi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten