Polisi Belum Selidiki Dugaan Penculikan Anak di Muna, Masih Tunggu Laporan

Muna – Polisi belum melakukan penyelidikan kasus percobaan penculikan anak bernama Amira Aprilia Ningsih (8), siswi kelas 3 UPTD Sekolah Dasar Negeri (SDN) 13 Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mira nyaris menjadi korban penculikan saat dalam perjalanan ke sekolah, Selasa (2/12/2025), sekira pukul 06.45 Wita.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Lohia, Sarjo. Dia mengatakan belum mendatangi lokasi kejadian. Untuk mengantisipasi kekhawatiran warganya, Sarjo akan mengadakan pertemuan bersama masyarakat Desa Lohia. Pemerintah desa juga telah mulai melakukan ronda sejak Selasa (2/12) malam.
“Sampai saat ini kepolisian belum datang. Pihak sekolah juga belum melaporkan kejadian ini. Sementara akan kami adakan pertemuan bersama warga dan tokoh masyarakat untuk bagaimana selanjutnya. Kami pemerintah desa sudah melakukan ronda mulai tadi malam,” kata Kepala Desa Lohia, Sarjo, kepada Kendariinfo, Rabu (3/12).
Sarjo menjelaskan percobaan penculikan bermula ketika Mira berjalan kaki menuju sekolah. Setelah melewati pertigaan jalan, seorang laki-laki tak dikenalnya tiba-tiba menyapa. Saat mendekat, pelaku langsung menggendong dan membawanya menuju sepeda motornya terparkir.
“Pelaku menaruh motornya dekat mesjid. Dia gendong anak. Anak hanya bisa menangis, karena tidak mengenal pria itu,” jelasnya.
Saat mencoba membawa anak, pelaku sempat mengancam Mira dengan memperlihatkan sebilah badik. Sarjo mengungkapkan Mira berhasil selamat, karena pelaku menstarter motornya, tetapi mesin kendaraan tidak langsung menyala. Mira pun langsung lompat dari atas motor dan berlari.
“Dia lari sekitar 50 meter dan didapat warga. Saat ditanya, anak mengatakan diburu sambil menunjuk orang di atas motor yang menggunakan masker hitam memakai helm,” ungkapnya.
Kapolsek Katobu, Ahmad Ashar, mengaku hingga saat ini pihak keluarga belum melayangkan laporan resmi, meski perkara itu merupakan delik biasa. Dalam istilah hukum, delik biasa adalah perbuatan tidak pidana dapat langsung ditangani tanpa memerlukan pengaduan dari korban atau keluarganya.
“Kalau progress-nya nanti ke kantor saja. Untuk teknisnya, ketemu kanit reskrim. Tidak bisa saya jelaskan melalui telepon,” singkatnya.





