Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman di Kendari
Kendari – Satuan Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polsek Kemaraya berhasil menangkap pelaku penikaman di belakang RS Santa Anna, Kendari Barat, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 11.00 WITA.
Pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria berasal dari Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Jufri (31) diamankan di sebuah rumah kosong di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kendari. Pelaku ditangkap di Lorong Teplam Benu-Benua, sekitar pukul 11.30 WITA,” ungkapnya kepada Kendariinfo.
Sebelumnya, Jufri terlibat perkelahian dengan pelaku yang diketahui bernama Akbar (38) pada Minggu (13/12) malam lalu.
Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian menikam korban pada bagian paha sebanyak empat kali.
Korban sempat dilarikan ke RS Santa Anna Kendari. Namun nahas, nyawa korban tidak dapat terselamatkan.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 sub 388 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambah Gede.
